User Tools

Site Tools


faq:2022:02:02:000182279_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

menurut PMK-3/PMK.03/2022, realisasi pemanfaatan insentif pph 21 tahun pajak 2021 dapat disampaikan paling lambat 31 Maret 2022. Nah untuk wp yang belum melaporkan insentif pph 2021, berarti apakah masih bisa pakai insentifnya?


Jawaban

Ini wp sudah menyampaikan pemberitahuan 21 dtp cuman belum lapor realisasi begitu kan ya? Kalo iya, bisa sampaikan pasal 13 ayat (2) PMK-03/2022-nya. Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif: a. PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah; b. PPh final atas Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu ditanggung pemerintah; atau c. PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 /PMK.03 /2021 tentang lnsentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Vims Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021.

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E P Q᠎ H N
F I N R Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K W E​ Z S
 
faq/2022/02/02/000182279_1234.txt · Last modified: (external edit)