User Tools

Site Tools


faq:2022:02:02:000180704_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP sudah dapet SK Pencabutan PKP, tapi ada SPT masa sebelumnya yang belum dilaporkan dan di masa tersebut juga ada PPN yang terlanjur dipungut dari pembeli. Untuk yang seperti ini WP harus bagaimana? efakturnya kan sudah ngga bisa lagi harusnya. Apakah arahkan konfirmasi ke KPP saja?


Jawaban

saranin buat konfirm KPP aja ya, soalnya dia ada terlanjur mungut juga kan

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z E᠎ Z T N
C N S N I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J Q J C H
 
faq/2022/02/02/000180704_1234.txt · Last modified: (external edit)