faq:2022:02:02:000180704_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah dapet SK Pencabutan PKP, tapi ada SPT masa sebelumnya yang belum dilaporkan dan di masa tersebut juga ada PPN yang terlanjur dipungut dari pembeli. Untuk yang seperti ini WP harus bagaimana? efakturnya kan sudah ngga bisa lagi harusnya. Apakah arahkan konfirmasi ke KPP saja?
Jawaban
saranin buat konfirm KPP aja ya, soalnya dia ada terlanjur mungut juga kan
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000180704_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion