User Tools

Site Tools


faq:2022:02:02:000180700_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pak untuk penggunaan sppb bc 4.0 apakah hanya bs untuk 1 faktur pajak ?


Jawaban

iya mba, Idealnya 1 SPPB untuk 1 faktur pajak, tetapi 1 SPPB bisa digunakan untuk lebih dari satu faktur pajak apabila faktur pajak tersebut terdiri dari faktur pajak uang muka dan faktur pajak pelunasan (harus centang uang muka atau pelunasan)

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O X C B O
Q E K᠎ W W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R C C X M
 
faq/2022/02/02/000180700_1234.txt · Last modified: (external edit)