faq:2022:02:02:000180700_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pak untuk penggunaan sppb bc 4.0 apakah hanya bs untuk 1 faktur pajak ?
Jawaban
iya mba, Idealnya 1 SPPB untuk 1 faktur pajak, tetapi 1 SPPB bisa digunakan untuk lebih dari satu faktur pajak apabila faktur pajak tersebut terdiri dari faktur pajak uang muka dan faktur pajak pelunasan (harus centang uang muka atau pelunasan)
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000180700_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion