User Tools

Site Tools


faq:2022:02:02:000177182_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jadi jika perusahaan menggunakan metode gross dan tidak memotong pphnya kepada karyawan, apakah pph 21 tetap bisa dikoreksi?


Jawaban

maksudnya dikoreksi gimana ya. jadi begini, gross up pph 21 itu kan sebenarnya pajak tetap dipotong, hanya saja penghasilan pegawainya dinaikkan sehingga nanti nilai setelah dipotong pph 21 akan sama dgn kesepakatan perusahaan dan pegawainya. pph 21 yg dipotong tadi setelah penghasilannya dinaikkan bisa dicatat sbg tunjangan pajak atau pajak yg ditanggung pemberi kerja, tp pada intinya tetap dipotong oleh pemberi kerja. di peraturan kita memang gak diatur khusus mengenai pph 21 gross up, tapi pada intinya gross up ini prosesnya seperti yg kujelasin diatas. jk yang dimaksud wp adl koreksi di spt tahunan pemberi kerja, kembalikan lagi aja ke pasal 6 dan 9 terkait biaya fiskal ya.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Q S T W
U P H N​ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N R U Q Y
 
faq/2022/02/02/000177182_1234.txt · Last modified: (external edit)