User Tools

Site Tools


faq:2022:02:02:000177180_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau menanyakan untuk perlakuan pph 21 karyawan. bulan januari 2021 saya membayar karena melewati batas pelaporan insentif. bulan februari saya melaporkan insentif. di maret sd des karyawan sdh tidak bekerja karena perusahaan tdk beroperasi lagi. yang mau saya tanyakan: 1. Apabila saya membuat A1 dg pilihan kary sdh tdk bekerja maka pph terutang 0,, jadi secara pph 21 saya lebih bayar 2. Apabila saya membuat A1 dg pilihan karyawan pindah cabang, maka pph saya klop,, tdk lebih bayar. Sebaiknya bagaimana saya melaporkan pph 21 dan memberi A 1 kepada karyawan?


Jawaban

pembuatan bupot A1 bagi karyawan dilakukan dengan melihat keadaan sebenarnya. jika sampai dengan akhir tahun pajak, karyawan masih berstatus sebagai karyawan (tidak keluar/pindah cabang), maka silahkan diiisi sesuai penghasilan yg diterima selama 1 thn pajak tersebut, meskipun mar-des, karyawan tdk mendapatkan penghasilan sama sekali. nanti akan terlihat pph terutangnya berapa selama 1 thn. nilai pph 21 pada A1 tidak memisahkan pph 21 baik yg dtp atau non dtp. jika wp butuh konsultasi mengenai penghitungan pph 21 A1, bisa cek ke per 16/2016 atau konsultasi ke kpp.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X E N N A
R M G E B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M N A Z M
 
faq/2022/02/02/000177180_1234.txt · Last modified: (external edit)