faq:2022:02:02:000177178_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah seragam karyawan termasuk natura?
Jawaban
uu hpp, natura yg menjadi bukan objek salah satunya adl natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan (misalnya alat keselamatan kerja/seragam. jk seragam yg dimaksud wp maksud klausul itu, maka bisa dikategorikan natura yg menjadi non objek bagi penerima ya wini, tp deductable bagi pemberi kerja sepanjang untuk 3M ya). kalau aturan umum lainnya terkait natura cek juga di pmk 167/2018. dijelaskan normatif saja, bisa disebutkan apa saja natura yg menjadi bukan objek di pasal 4 ayat 3 dan pasal 6 uu hpp
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000177178_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion