faq:2022:02:02:000177176_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya (pihak A) menjual tanah harus menyetorkan PPh 4(2). Namun PPh 4(2) tersebut disetorkan oleh saudara saya (pihak B). Saya mau nanya: apakah pihak B dapat melakukan Pbk PPh 4(2) ke PPh 29 pihak A?
Jawaban
bisa, brrti pbk ke npwp lain kan ya. pake surat pernyataan juga ya
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000177176_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion