User Tools

Site Tools


faq:2022:02:02:000177176_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya (pihak A) menjual tanah harus menyetorkan PPh 4(2). Namun PPh 4(2) tersebut disetorkan oleh saudara saya (pihak B). Saya mau nanya: apakah pihak B dapat melakukan Pbk PPh 4(2) ke PPh 29 pihak A?


Jawaban

bisa, brrti pbk ke npwp lain kan ya. pake surat pernyataan juga ya

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J​ E N C T
E A᠎ O​ I M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F​ Q F P C
 
faq/2022/02/02/000177176_1234.txt · Last modified: (external edit)