faq:2022:02:02:000148870_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
halo min, untuk kode bukti potong pph 23 atas sewa kendaraan itu pakai 204-100-02 atau 27-100-01 ya?
Jawaban
Ini di ebuni ya? 24-100-02 ini buat sewa sehubungan dengan penggunaan harta (PPh pasal 23) Kalau 27-100-01 ini buat sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (PPh pasal 26)
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000148870_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion