faq:2022:02:02:000119855_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Hi min, mau tanya semisal sy sdh tdk bekerja lagi krn sdg kuliah, tapi dithn 2021 sy dibelikan rumah oleh ortu atas nama sy pribadi, itu lapor sptnya gimana ya? & apa sebaiknya npwp sy di NE kan atau bagaimana? Ini bisa diarahin untuk masuk ke penghasilan BOP atas hibah atau perlu digali lagi dulu ya kak?
Jawaban
Bisa dijawab aja.. Harta hibahan (termasuk tanah dan/atau bangunan), dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, nantinya atas penghasilan hibah tsb dilaporkan di kolom penghasilan BOP dan kolom harta pada akhir tahun. Untuk yg NE, silakan diajukan bila memenuhi persyaratan sesuai pasal 24 per 04/2020
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000119855_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion