Tanya
Jadi PT saya menyewa suatu bangunan sebagai tempat usaha. yang menjadi masalah adalah bangunan tersebut bukan milik orang pribadi/badan manapun. Jadi ada tanah kosong di komplek kami, Lalu di atas tanah kosong tersebut akhirnya dibuat bangunan dari dana patungan warga. Nah setelah bangunannya jadi, bisa disewakan kepada siapapun dan kebetulan diisi oleh PT kami. Uang sewa kami bayarkan kepada bendahara bersama dan dijadikan sebagai kas warga. Apakah termasuk objek PP34/2017? Jika iya maka siapak
Jawaban
Menurut pengakuan wp tidak ada dokumen kepemilikan sama sekali. Kita jelaskan normatif sesuai pasal 2 PP 34/2017 saja, masuk definisi sewa tanah/bangunan. Sebuah perkumpulan bila memenuhi syarat subjektif objektif wajib daftar npwp. Namun dari sisi penyewa, bila pemilik tdk memiliki npwp seharusnya tdk ada issue utk pemotongannya, ttp dipotong 10%
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion