faq:2022:02:02:000119847_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya tentang PPh atas Hadiah, kalo untuk hadiah yg diberikan bukan secara cuma-cuma dikenai PPh Pasal berapa yaa? hadiah diberikan karena telah membeli banyak produk dari kami, kemudian dipilih siapa yg melakukan pembelian terbanyak. jadi lomba untuk membeli banyak produk gitu. semacam top spender gitu ini termasuk kemana ya mas/mba?
Jawaban
SE 24/2018. Bisa masuk pemberian imbalan krn pembelian dg jumlah tertentu. Bila penerima OP kena 21, badan 23, wpln 26
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000119847_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion