User Tools

Site Tools


faq:2022:02:02:000119839_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#34Q twitter :izin bertanya mas mbak. Pertanyaan saya sebatas objek pajak atas laba rugi SPT Badan agen BBG dan Pelumas bgmn ya? Kalau BBM sudah dijelaskan Final dan cara isi SPT sesuai PER 19 th 2014


Jawaban

#34A: Atas penjualan BBM/BBG oleh Agen tidak ada Potput PPh 22 sesuai PMK-34/2017 (bukan Produsen/Importir). Pajak atas penghasilan penjualan tersebut nantinya diperhitungkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak mengikuti ketentuan umum Pajak Penghasilan.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q L S D A
U Y Y​ T᠎ A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E D B S W
 
faq/2022/02/02/000119839_1234.txt · Last modified: (external edit)