faq:2022:02:02:000119795_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp badan di 2020 tahun terakhir menggunakan PP23, 2021 angsuran pph 25 nihil. untuk tahun 2022 ini bagaimana ya?
Jawaban
pasal 25 ayat 2 UU PPH Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. setelah lapor spt nanti mengikuti hitungan sesuai spt nya
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000119795_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion