Tanya
#23Q: PT indo ada cabang di singapura, pt di indonesia meminta top up budget dengan cara menerbitkan invoice ke singapura. dr singapura akan di transfer dana sesuai di invoice, apakah transaksi tsb dikenakan pajak? dana yg diberikan oleh pt singapura akan dianggap sebagai utang di indonesie, dan pt indonesia akan membayarakan kembali ke singapura lewat penghasilan usaha jasa yg ada di indonesia kira-kira apa saja regulasi perpajakannya? apakah bisa dikaitkan dengan tax treaty?
Jawaban
23A: saat menyerahkan uangnya gak terutang pajak harusnya karena cuma ngasih utang. peling nanti ketika mengembalikan utangnya kan ada bunga, itu yg dikenakan PPh Pasal 26. bisa menggunakan tax treaty kalo yg di singapura ada DGT dan memenuhi ketentuan per-25/2018. untuk PPN, uang bukan BKP. selama gak ada impor/ekspor bkp atau pemanfaatan jkp/bkptb, gak terutang PPN, normatif aja kayanya.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion