faq:2022:02:02:000119775_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#39Q: saya ada transaksi dengan customer kawasan berikat. customer tersebut sudah terbitkan dokumen BC 4.0 & SPPB, tapi saya belum upload faktur pajak, karena ada kesalahan. kemudian customer tersebut terbitkan BC 4.1 (retur), tapi saya tarik csv prevop BC 4.0 di efaktur web, atas transaski itu masih muncul. harusnya prosedurnya seperti apa ya? apakah saya abaikan saja yg di meu csv prevop itu?
Jawaban
#39A pm yaa mas kembali ke ketentuan umum PPN. jika ada penyerahan BKP/JKP maka diterbitkan faktur pajak, dan jika ada retur maka dibuat nota retur sesuai PMK 65 th 2010
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000119775_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion