User Tools

Site Tools


faq:2022:02:02:000119768_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk jasa kepelabuhanan yang diserahkan kepada kapal asing ketika bersandar di indonesia apakah bisa tidak dikenakan PPN?


Jawaban

sepanjang pengusahanya PKP, melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean dalam rangka kegiatan usaha, seharusnya tetap terutang dan memungut PPN mas… untuk pemungutan PPN kita tidak melihat subjeknya. memang ada pengecualian untuk wna bisa menggunakan VAT refund, tapi untuk kasus ini sepertinya tidak dapat diterapkan.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X​ F T H T
U W O A R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J F H B᠎ L
 
faq/2022/02/02/000119768_1234.txt · Last modified: (external edit)