faq:2022:02:02:000119768_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk jasa kepelabuhanan yang diserahkan kepada kapal asing ketika bersandar di indonesia apakah bisa tidak dikenakan PPN?
Jawaban
sepanjang pengusahanya PKP, melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean dalam rangka kegiatan usaha, seharusnya tetap terutang dan memungut PPN mas… untuk pemungutan PPN kita tidak melihat subjeknya. memang ada pengecualian untuk wna bisa menggunakan VAT refund, tapi untuk kasus ini sepertinya tidak dapat diterapkan.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000119768_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion