faq:2022:02:02:000119764_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan JKP ke LN bagaimana cara input di efakturnya?
Jawaban
apabila JKP ada di pmk-32/2019 terbitkan FP JKPLN input di dok lain pk. apabila JKP tidak tercantum di pmk-32/2019 maka atas penyerahannya dianggap penyerahan DN, terbit FP standar
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000119764_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion