faq:2022:02:02:000119756_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo ada uang muka tapi SPPB belum terbit, FP nya gimana?
Jawaban
penerbitan FP tetap ikutt ketentuan UU PPN, jika belum ada sppb, sesuai ND-2024/PJ.02/2021 tidak bisa mendapatkan fasilitas tidak dipungut
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000119756_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion