faq:2022:02:02:000119728_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#19Q:npwp isteri gabung dengan suami. suami meninggal. npwp apakah perlu diubah menjadi wbt? kemudian jika ingin mengikuti PPS, menggunakan npwp mana ya?
Jawaban
#19A bentar ya mbaa betul, jika suami sudah meninggal maka NPWP diubah menjadi WBT, dan NPWP WBT bisa mengikuti PPS
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000119728_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion