faq:2022:02:02:000119708_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#24Q: cara menghitung JKK, JKM dan BPJS Kesehatan yang benar yang mana ya?? 1. JKK (0,24%) X total bruto (gaji pokok + tunjangan) atau, 2. JKK (0,24%) X gaji pokok
Jawaban
#24A: ini yang ditanya bukan perlakuan di PPh 21 nya ya Gis? Boleh diarahkan ke pihak terkaitnya aja ya, BPJS mungkin ya.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000119708_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion