User Tools

Site Tools


faq:2022:02:02:000119697_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#19Q : mas mba wp bertanya terkait : kak mau tanya, untuk bayar angsuran PPH 25 masa jan - mar'22 pakai nilai angsuran di spt atau nilai setelah dikurangin insentif 50%, karena Des'21 WP mendapatkan fasilitas sesuai PMK No.149? dan untuk espt PPh 21 apa akan ada patch update terbaru tidak ya?


Jawaban

#19A: dipastikan dulu mba, wp udah lapor SPT Tahunan 2021 atau belum? jika sudah, maka angsuran PPh 25nya sesuai dengan angsuran pajak yg tercantum di SPT Tahunan 2021 (Pasal 25 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP) kalau belum, maka angsuran PPh 25nya sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. tapi sampai sekarang belum ada penegasan/ND yg ngatur nominal yg disetor setelah dikurangi 50% atau tidak. untuk hal ini bisa konfirmasi ke KPP aja mbaa selanjutnya pastika

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O G G E Z
N F G M Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N F X B H
 
faq/2022/02/02/000119697_1234.txt · Last modified: (external edit)