faq:2022:02:02:000119688_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q:apakah bisa eSignature digunakan untuk kepentingan perpajakan mas/mba? seperti contohnya untuk tanda tangan pada saat pemeriksaan pajak, keberatan pajak?
Jawaban
#3A: untuk ttd elektronik sebenarnya udah diterapkan di beberapa pemenuhan kewajiban perpajakan ya, kaya lapor spt yg pake espt atau ebupot. terus layanan2 yg ada di djp online. di PMK-63/2021 diatur tentang penandatanganan elektronik, tapi info terakhir masih dalam pengembangan jadi belum bisa diterapkan. jadi intinya belum semua bisa pake ttd elektronik. yg belum difasilitasi, tetap menggunakan ketentuan umum harusnya
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000119688_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion