User Tools

Site Tools


faq:2022:02:02:000119687_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#13Q (email) ijin bertanya mas/mba. Kami telah melihat cara mendaftarkan perusahaan baru di BKPM. Namun, kami tidak dapat menyelesaikan pendaftaran di PKBM sampai setelah mendapatkan nomor pajak dari Kementerian Pajak. Dan ketika mendaftar ke Kementerian Pajak untuk mendapatkan nomor pajak perusahaan, kami tidak dapat menyelesaikan pendaftaran dengan alasan yang terlampir pada gambar. Mohon kerjasamanya untuk mendapatkan NPWP secara online langsung dari Kementerian tanpa perlu datang ke Indonesi


Jawaban

#13A: maksudnya alasannya dia gak bisa mengisi karena belum punya akta ya ? kalo dia pilih pendaftaran NPWP Badan, salah satu syaratnya kan ada dokumen pendirian ya. jadi harusnya bagian tersebut diisi dengan akta pendirian. kecuali WP ini BUT, nah itu syaratnya surat penunjukkan dari kantor pusat. tapi bagian 3 tsb tetep harus diisi. kita gatau ya prosedur di bkpm gimana, kita jelaskan sesuai per-04/2020 aja. kalo maksud wp nya bukan itu, minta balas emailnya dengan menjelaskan detail kondis

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W R Y​ X᠎ R
Y B K W X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U L A Q᠎ D
 
faq/2022/02/02/000119687_1234.txt · Last modified: (external edit)