faq:2022:02:02:000119686_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q: mas mba kalau wp ada bangun kantor, pake kontraktor (PKP) ini kontraktornya ga ada setor ppn kms kan ya? atau gmn ya? krn kalo baca dr historynya kayaknya kontaktor ini kegiatan usahanya bangun kantor gitu ya. https://twitter.com/vivienfitriana/status/1488729397255618563
Jawaban
#3A: kalo dia bangunnya menggunakan jasa kontraktor yg PKP itu gak masuk ke KMS sa. PPN nya atas penyerahan jasa biasa. dipungut oleh kontraktornya. masuk ke KMS itu kalo kegaiatan membangun dilakukan oleh kontraktor tapi atas kegiatan tsb tidak dipungut PPN, dan kontraktornya bukan PKP
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000119686_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion