User Tools

Site Tools


faq:2022:02:02:000119686_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#3Q: mas mba kalau wp ada bangun kantor, pake kontraktor (PKP) ini kontraktornya ga ada setor ppn kms kan ya? atau gmn ya? krn kalo baca dr historynya kayaknya kontaktor ini kegiatan usahanya bangun kantor gitu ya. https://twitter.com/vivienfitriana/status/1488729397255618563


Jawaban

#3A: kalo dia bangunnya menggunakan jasa kontraktor yg PKP itu gak masuk ke KMS sa. PPN nya atas penyerahan jasa biasa. dipungut oleh kontraktornya. masuk ke KMS itu kalo kegaiatan membangun dilakukan oleh kontraktor tapi atas kegiatan tsb tidak dipungut PPN, dan kontraktornya bukan PKP

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Y G Q C
T I D Y K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z Q I V X
 
faq/2022/02/02/000119686_1234.txt · Last modified: (external edit)