User Tools

Site Tools


faq:2022:02:02:000119678_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk PPS kebijakan 2, apabila wp ingin mendapatkan tarif lebih rendah kan harus menginvest harta di dalam negeri. bagaimana apabila harta PPS nya berupa tanah bangunan? apakah boleh yang diinvest itu dengan menggunakan uang/tabungan yang sudah ada di Spt?


Jawaban

kalau kalimat di UU HPP/ PMK 196 sih nilai yang diinvestnya itu sehausnya dari harta bersih yang di PPS kan. apabila berupa tanah bangunan, nanti bisa dijual dulu. Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar: a. 12% (dua belas persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada: 1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Neg

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C K Q S​ V
X​ J S Q᠎ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q R V​ X L
 
faq/2022/02/02/000119678_1234.txt · Last modified: (external edit)