Tanya
untuk PPS kebijakan 2, apabila wp ingin mendapatkan tarif lebih rendah kan harus menginvest harta di dalam negeri. bagaimana apabila harta PPS nya berupa tanah bangunan? apakah boleh yang diinvest itu dengan menggunakan uang/tabungan yang sudah ada di Spt?
Jawaban
kalau kalimat di UU HPP/ PMK 196 sih nilai yang diinvestnya itu sehausnya dari harta bersih yang di PPS kan. apabila berupa tanah bangunan, nanti bisa dijual dulu. Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar: a. 12% (dua belas persen) atas Harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada: 1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Neg
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion