faq:2022:02:02:000119671_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PT A jual saham miliknya non bursa ke PT B apakah dipajaki?
Jawaban
karena sahamnya tidak diperdagangkan di bursa, untuk potputnya tidak ada. apabila ada seilish lebih/ keuntungan atas penjualan saham itu, nanti diakui sebagai penghasilan dan dipajaki di spt tahunan.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000119671_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion