User Tools

Site Tools


faq:2022:02:02:000119649_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk PBK bisa di jadiin pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kah? Kalau bisa syarat dan ketentuannya apa aja min? Makasih banyak ya min mas/mba, ini pertanyaan WP maksudnya bukti PBK yg mau diajuin PMK-187 atau gmn ya?


Jawaban

Iya gis, pengembalian yg seharusnya tidak terutang ada di PMK-187/2015 aja. Kasih tau aja yg bisa di ajukan itu ada di Pasal 2 PMK-187/2015 dan persyaratannya ada di Pasal 4. Termasuk bukti PBK ya gis karena disebutkan di Pasal 4 ayat (6) huruf a “sarana adm lain yg dipersamakan dgn SSP”.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I C W T᠎ B
R Z I M G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C R G D L
 
faq/2022/02/02/000119649_1234.txt · Last modified: (external edit)