faq:2022:02:02:000119649_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk PBK bisa di jadiin pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang kah? Kalau bisa syarat dan ketentuannya apa aja min? Makasih banyak ya min mas/mba, ini pertanyaan WP maksudnya bukti PBK yg mau diajuin PMK-187 atau gmn ya?
Jawaban
Iya gis, pengembalian yg seharusnya tidak terutang ada di PMK-187/2015 aja. Kasih tau aja yg bisa di ajukan itu ada di Pasal 2 PMK-187/2015 dan persyaratannya ada di Pasal 4. Termasuk bukti PBK ya gis karena disebutkan di Pasal 4 ayat (6) huruf a “sarana adm lain yg dipersamakan dgn SSP”.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000119649_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion