faq:2022:02:02:000119642_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau utk 1 SPPB apakah hanya utk 1 Faktur Pajak? kalau ada 1 SPPB digunakan utk 2 faktur pajak, apakah bisa?
Jawaban
1 SPPB defaultnya untuk 1 fp. Namun, 1 sppb bisa untuk beberapa faktur kalau skemanya faktur uang muka dan pelunasan.
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000119642_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion