User Tools

Site Tools


faq:2022:02:02:000119639_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Twitter: @kring_pajak pagi min, perusahaan perikanan; ada satu cust. beli ikan, namun minta tolong ikannya dipotong2, jadi atas biaya pemotongan ikan tsb apakah dipotong pph 23 dan kena ppn? karena saya cek di daftar pph 23 tidak ada jasa pemotongan ikan. trims Ini dijawab normatif aja ya, mas/mbak?


Jawaban

Iya bisa disampaikan secara normatif mba, untuk pph 23 sepanjang ada di PMK 141/2015 maka potong pph pasal 23, apabila wp ingin memastikan lebih masuk jasa mana bisa minta konsultasi KPP/AR. Untuk PPN nya sepanjang penyerahan jasa tsb adalah JKP, penyerahan di dalam daerah pabean dan oleh PKP maka terutang PPN

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J W J X W
J S O E J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z M S M X
 
faq/2022/02/02/000119639_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)