faq:2022:02:02:000119639_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Twitter: @kring_pajak pagi min, perusahaan perikanan; ada satu cust. beli ikan, namun minta tolong ikannya dipotong2, jadi atas biaya pemotongan ikan tsb apakah dipotong pph 23 dan kena ppn? karena saya cek di daftar pph 23 tidak ada jasa pemotongan ikan. trims Ini dijawab normatif aja ya, mas/mbak?
Jawaban
Iya bisa disampaikan secara normatif mba, untuk pph 23 sepanjang ada di PMK 141/2015 maka potong pph pasal 23, apabila wp ingin memastikan lebih masuk jasa mana bisa minta konsultasi KPP/AR. Untuk PPN nya sepanjang penyerahan jasa tsb adalah JKP, penyerahan di dalam daerah pabean dan oleh PKP maka terutang PPN
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000119639_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion