faq:2022:02:02:000119630_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pusat bkm, cabang di luar wilayah bkm, untuk pelaporan pph pasal 21 nya bagaimana ya?
Jawaban
sesuai per 05/pj/2021 Atas kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada: a. ayat (2) huruf a, penyetoran dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 menggunakan NPWP Pusat pada KPP BKM; b. ayat (2) huruf b, penyetoran dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 menggunakan NPWP Pusat pada KPP BKM dan NPWP Cabang pada KPP di mana Cabang terdaftar; c. ayat (2) huruf c, penyetoran dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 menggunak
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000119630_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion