faq:2022:02:02:000119625_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sy misalnya ada JUAL ke satu perusahaan sebesar 75 jt bulan januari 2022 ini. kan mereka (prsh) mau potong sy 0,5%.sedangkan omset sy belum mencapat 500jt bagaimana ?
Jawaban
untuk pemotongan, batasan 500juta tidak menjadi alasan bagi pemotong untuk tidak memotong. Jadi tetap dipotong sesuai ketentuan biasanya. nanti jika ternyata omset di tahun itu tidak melebihi 500juta, WP PP 23 tsb bisa ajukan permohonan pengembalian PMK 187/2015.
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000119625_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion