User Tools

Site Tools


faq:2022:02:02:000119617_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pph umkm 500 juta itu untuk tahun berjalan atau tahun sebelumnya


Jawaban

Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D X F I Y
K E I​ E U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P Y W N X
 
faq/2022/02/02/000119617_1234.txt · Last modified: (external edit)