faq:2022:02:02:000119615_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp melakukan impor barang dan sudah dipungut pph 22 impor baik untuk pusat dan cabangnya. ini nanti lapor spt masa 22 nya bagaimana ya?
Jawaban
karena wp melakukan impor dan dipungut pph 22 impor, jadi dia tidak ada kewajiban lapor spt masa pph pasal 22 impor. nanti dapat diakui sebagai kredit pajak atas penghasilan tidak final di spt tahunannya.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000119615_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion