faq:2022:02:02:000119600_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, UU PPN Pasal 4A ayat 3 menybebutkan jasa pelayanan kesehatan medik tidak termasuk JKP kan yah, apa ini termasuk utk dokter gigi? shg jika omset diatas 4.8 pun juga tidak wajib PKP? thank you
Jawaban
pada penjelasan disebutkan jasa pelayanan dokter gigi, jadi selama wp ini melakukan penyerahan yang termasuk jasa pelayanan kesehatan medik maka jasa yang diserahkan merupakan non JKP sehingga tidak terutang PPN. untuk yang wajib pengukuhan PKP adalah WP yg melakukan penyerahan BKP/JKP dan omzet melebihi 4,8M jadi wp ini blm memenuhi karena penyerahannya non JKP jd blm wajib PKP, namun apabila Wp menghendaki pengukuhan PKP, silakan saja.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000119600_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion