User Tools

Site Tools


faq:2022:02:02:000119600_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba, UU PPN Pasal 4A ayat 3 menybebutkan jasa pelayanan kesehatan medik tidak termasuk JKP kan yah, apa ini termasuk utk dokter gigi? shg jika omset diatas 4.8 pun juga tidak wajib PKP? thank you


Jawaban

pada penjelasan disebutkan jasa pelayanan dokter gigi, jadi selama wp ini melakukan penyerahan yang termasuk jasa pelayanan kesehatan medik maka jasa yang diserahkan merupakan non JKP sehingga tidak terutang PPN. untuk yang wajib pengukuhan PKP adalah WP yg melakukan penyerahan BKP/JKP dan omzet melebihi 4,8M jadi wp ini blm memenuhi karena penyerahannya non JKP jd blm wajib PKP, namun apabila Wp menghendaki pengukuhan PKP, silakan saja.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Q O᠎ E᠎ V
W​ O X W P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A W M T H
 
faq/2022/02/02/000119600_1234.txt · Last modified: (external edit)