faq:2022:02:02:000119572_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan jual emas. kalau menanamkan modal berupa emas batangan. setelah 1 tahun, perusahaan tidak butuh modal sebanyak itu. sekarang mau ditarik modal yang disetorkan awal. waktu pengembalian emas ke pemegang saham ada objek pajaknya tidak?
Jawaban
kembali ke uu pph pasal 4.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000119572_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion