faq:2022:02:02:000119571_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Wp ikut pps keb. 2, nah apabila ada kurang bayar pph 21 tahun 2016-2020, apakah harus tetap dilunasi? Harusnya tetep dilunasi ya?
Jawaban
Secara umum KB di SPT Tahunan OP yg akan dilapor iya harus dilunasi. Kalau kaitannya mau pembetulan SPT 2016 2020 sedangkan ybs akan ikut PPS kebijakan 2 maka pembetulan SPT Tahunan OP 2016-2020 setelah uu hpp berlaku dianggap tidak disampaikan. Salah 1 manfaat ikut PPS kebijakan 2, tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban perpajakan 2016-2020 kecuali ditemukan harta belum/kurang diungkap
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000119571_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion