faq:2022:02:02:000119522_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada perubahan alamat oleh lawan transaksi ke KPP, dan perubahan alamat ini terjadi setelah diterbitkan Faktur Pajaknya, apakah perlu dibuat Faktur Pajak pengganti untuk perubahan alamat tersebut, jika tidak dibuat FP pengganti apakah bisa dikreditkan untuk Pajak Masukannnya?
Jawaban
Yang berubah alamat adalah Pembeli. Sepanjang pada saat pembuatan FP, alamat pembeli masih pake alamat lama, haruse ga masalah..balikin ke PER 24/ 2012 Pasal 6 ayat 3..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/02/02/000119522_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion