User Tools

Site Tools


faq:2022:02:02:000119522_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ada perubahan alamat oleh lawan transaksi ke KPP, dan perubahan alamat ini terjadi setelah diterbitkan Faktur Pajaknya, apakah perlu dibuat Faktur Pajak pengganti untuk perubahan alamat tersebut, jika tidak dibuat FP pengganti apakah bisa dikreditkan untuk Pajak Masukannnya?


Jawaban

Yang berubah alamat adalah Pembeli. Sepanjang pada saat pembuatan FP, alamat pembeli masih pake alamat lama, haruse ga masalah..balikin ke PER 24/ 2012 Pasal 6 ayat 3..

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R S E​ J N
N᠎ M​ B Z Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W U W L O
 
faq/2022/02/02/000119522_1234.txt · Last modified: (external edit)