faq:2022:01:31:000183815_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk sewa atas billboard, dikenakan pph 4 (2) ataukah pph 23?
Jawaban
normatif sesuai PMK-141/2015 ada Jasa penyediaan tempat. dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan, jika masuk jasa tsb maka dipotong pph 23. Tapi kalau sewa utuh billboardnya, tidak ada penyerahan jasa, dan masuk pengertian sewa tanah dan atau bangunan sesuai pp 34/2017 maka 4 ayat 2 final.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/31/000183815_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion