User Tools

Site Tools


faq:2022:01:31:000182213_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mau tanya terkait apabila dalam SPT PPN masa Desember 2021 sebuah transaksi PPN Barang Kena Pajak/Jasa Luar Negeri telah dikreditkan dalam SPT normal. Apakah dalam SPT PPN Pembetulan, transaksi PPN BKP/JLN yang sudah dikreditkan dapat di-take out atau dibatalkan kah dari SPT PPN Pembetulan di aplikasi e-Faktur?


Jawaban

transaksinya impor bkp dan pemanfaatan jkpln, untuk dokumen Lain yang berhubungan dengan Ekspor-Impor tidak dapat dibatalkan, namun Dokumen tersebut dapat diubah nilai DPP dan PPN nya menjadi 0,

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q X H L Q
N D J T A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V​ X J U V
 
faq/2022/01/31/000182213_1234.txt · Last modified: (external edit)