User Tools

Site Tools


faq:2022:01:31:000119457_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

utk pelaporan PPN dengan status kurang bayar di web faktur td sempat ada kendala ya untuk lampirannya, kalau saya lupa untuk melampirkan lampiran bukti bayarnya bagaimana ya ?. Apakah perlu pembetulan dengan status nihil lalu dilampirkan bukti bayarnya atau tidak perlu ? Karena ntpn pun sudah terekan di SPT PPN nya.


Jawaban

Normatif sesuai PER 02/ 2019 Pasal 12 ayat 7.. bisa konfirm KPP

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M B E S V
B W H P L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N E K G N
 
faq/2022/01/31/000119457_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)