faq:2022:01:31:000119457_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
utk pelaporan PPN dengan status kurang bayar di web faktur td sempat ada kendala ya untuk lampirannya, kalau saya lupa untuk melampirkan lampiran bukti bayarnya bagaimana ya ?. Apakah perlu pembetulan dengan status nihil lalu dilampirkan bukti bayarnya atau tidak perlu ? Karena ntpn pun sudah terekan di SPT PPN nya.
Jawaban
Normatif sesuai PER 02/ 2019 Pasal 12 ayat 7.. bisa konfirm KPP
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/31/000119457_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion