faq:2022:01:31:000119350_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min nanya dong untuk pemusatan PPn bisa dilakukan secara otomatis kah apabila terdaftar di KPP tertentu? Boleh minta listnya? Minta dasar hukumnya jg dong min…. Thankyou (apakah ini terkait yg per-05 atau per-07? Mohon bantuannya terima kasih)
Jawaban
Konfirm sambil jawab yaa Han, KPP tertentu yang dimaksud apakah KPP BKM? Apabila iya, berlaku ketentuan sesuai yang diatur dalam PER-07/2020 sttd PER-05/2021. Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBMnya diatur di Pasal 5 PER-05/2021, list “KPP tertentu”nya ada di Pasal 2 ayat (4) PER-07/2020 sttd PER-05/2021
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/31/000119350_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion