faq:2022:01:31:000119347_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Bagaimana ketentuan NATURA di UU HPP?
Jawaban
naturan merupakan objek pajak, sesuai pasal 4 ayat 1 UU HPP Bagian PPh. bagia perusahaan yg membayarkan bisa dibiayakan selama berhub dg 3M penghasilan. namun jika natura tsb adalah yg disebut di pasal 4 ayat 3, maka tidak kena pajak. bagia perusahaannya tetap dapat dibiayakan selama berhub dg 3M.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/31/000119347_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion