User Tools

Site Tools


faq:2022:01:31:000119347_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Bagaimana ketentuan NATURA di UU HPP?


Jawaban

naturan merupakan objek pajak, sesuai pasal 4 ayat 1 UU HPP Bagian PPh. bagia perusahaan yg membayarkan bisa dibiayakan selama berhub dg 3M penghasilan. namun jika natura tsb adalah yg disebut di pasal 4 ayat 3, maka tidak kena pajak. bagia perusahaannya tetap dapat dibiayakan selama berhub dg 3M.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L L A R᠎ U
T P​ D K P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z X C U​ W
 
faq/2022/01/31/000119347_1234.txt · Last modified: (external edit)