faq:2022:01:31:000119278_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#11Q:Email Bagaimana perlakuan pajak dividen yang dibagikan kepada orang pribadi yang tidak memiliki npwp ya? Soalnya sekarang untuk pajak dividen harus disetorkan orang orang pribadi sendiri Bagaimana jika orangnya sekarang bertempat tinggal di luar negeri jadi tidak bisa bikin npwp?
Jawaban
#11A: Betul mbak, musti jelas dulu ini jadi Dividen dibayarkan ke SPDN (Dikecualikan dari objek penghasilan sesuai UU PPh-Cika; Pemberi dividen tidak melakukan pemotongan) atau SPLN (terutang PPh pasal 26). Dijelaskan dulu terkait syarat subjektifnya, lalu perlakuan perpajakan kedua kondisi tersebut ya.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/31/000119278_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion