faq:2022:01:31:000119200_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan jasa konstruksi pembayarannya per termin, berarti kan buat fp nya per pembayaran, kalau ada retensi, jadi pembayaran terminnya ditunda, berarti buat fp nya pas pembayaran retenti ?
Jawaban
jika memang pembayarannya terjadi lebih dulu dari penyerahan maka pas bayar retensi itu buat fp
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/31/000119200_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion