User Tools

Site Tools


faq:2022:01:31:000119133_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

spt masa PPN masa 12/2021 statusnya LB, hari ini JT pelaporan tapi pihak manajemen belum bisa memutuskan apakah ingin kompensasi atau restitusi. apabila pilih kompensasi dulu kemudian nanti pembetulan dan memilih restitusi apakah bisa?


Jawaban

secara peraturan tidak dilarang, dan secara aplikasi juga bisa dibuat spt pembetulannya. batasannya hanya sudah diperiksa atau belum dan spt pembetulannya disampaikan maksimal 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. yang tidak bisa diubah itu apabila dia pilih restitusi kemudian pembetulan spt dengan memilih kompensasi (sudah terbit SP2)

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U N E​ T K
H Q​ I V Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z​ G F P Q
 
faq/2022/01/31/000119133_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)