faq:2022:01:31:000119126_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP Pusat terdaftar pada KPP Madya Surabaya. Memiliki dua cabang dimana cabang pertama statusnya sudah Non PKP karena dipusatkan pada WP Pusat KPP BKM. Sedangkan ini Cabang kedua status PKPnya masih AKTIF. Prosedurnya bagaimana ya
Jawaban
WP status pusat, terdaftar di madya sebelum ada KEP-116/2021 dan KEP-176/2021. Berarti masih sesuai ketentuan PER-10/2018. Seharusnya ketentuan terkait PPN nya sama, cabang yang terdaftar di KPP lain pemusatan ke WP Pusat di KPP Madya. Konfirmasi terlebih dahulu ke KPP terkait status PKP cabangnya, karena cabang terdaftar di KPP Pratama.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/31/000119126_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)
Discussion