User Tools

Site Tools


faq:2022:01:31:000119126_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP Pusat terdaftar pada KPP Madya Surabaya. Memiliki dua cabang dimana cabang pertama statusnya sudah Non PKP karena dipusatkan pada WP Pusat KPP BKM. Sedangkan ini Cabang kedua status PKPnya masih AKTIF. Prosedurnya bagaimana ya


Jawaban

WP status pusat, terdaftar di madya sebelum ada KEP-116/2021 dan KEP-176/2021. Berarti masih sesuai ketentuan PER-10/2018. Seharusnya ketentuan terkait PPN nya sama, cabang yang terdaftar di KPP lain pemusatan ke WP Pusat di KPP Madya. Konfirmasi terlebih dahulu ke KPP terkait status PKP cabangnya, karena cabang terdaftar di KPP Pratama.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y D R X W
M Y E E L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Y P I S
 
faq/2022/01/31/000119126_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:36 (external edit)