User Tools

Site Tools


faq:2022:01:31:000119020_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk ikut PPS apakah harus ada Akta Jual Beli terlebih dahulu ? kalau belum ada gak perlu diikutkan PPS ?


Jawaban

Secara ketentuan di UU HPP dan PMK 196/2021 tidak ada batasan harus ada AJB dulu atau enggak, sepanjang memang secara nyata sudah dimiliki atau dikuasai atas harta tersebut seharusnya bisa dikutkan PPS

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M S᠎ A T B
Z L Y U E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X L R​ T A
 
faq/2022/01/31/000119020_1234.txt · Last modified: (external edit)