faq:2022:01:31:000119020_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk ikut PPS apakah harus ada Akta Jual Beli terlebih dahulu ? kalau belum ada gak perlu diikutkan PPS ?
Jawaban
Secara ketentuan di UU HPP dan PMK 196/2021 tidak ada batasan harus ada AJB dulu atau enggak, sepanjang memang secara nyata sudah dimiliki atau dikuasai atas harta tersebut seharusnya bisa dikutkan PPS
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/31/000119020_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion