faq:2022:01:28:000184913_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
Barang yang ada di tongkang kan diasuransikan. Apakah kena pajak atas asuransi tersebut?
Jawaban
Transaksi badan dengan badan PPH: sepanjang atas asuransi barang tersebut terdapat unsur jasa yg diserahkan, dan jasanya ada di PMK 141/2015, maka kena PPh 23. PPN: sepanjang atas asuransi barang tersebut terdapat unsur jasa yg diserahkan, dilihat dulu apakah jasa asuransi tersebut masuk ke kriteria jasa asuransi yg Non JKP sesuai pasal 4A ayat 3 huruf e beserta penjelasannya? Jika termasuk, maka Non jkp sehingga tidak ada PPN nya. Jika diluar itu, dan yg melakukan penyerahan adalah PKP, maka tetap kena PPN
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000184913_1234.txt · Last modified:  by 127.0.0.1
                
                 
 
Discussion