faq:2022:01:28:000184906_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah bukti potong 4 ayat 2 bisa di tandatangan elektronik?
Jawaban
ini dia masih menggunakan espt PPh 4 ayat 2 mas? Jika iya, Sesuai petunjuk pengisian di SPT Masa PPh dan juga bukti potongnya, pemotong wajib menandatangani dan membubuhkan cap perusahaan. Idealnya tanda tangan basah, karena tanda tangan elektronik tidak bisa dibubuhkan otomatis dari eSPT, dan juga belum diatur. Kalau yg TTD elektronik paling yang dari ebupot unifikasi aja mas
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000184906_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion