faq:2022:01:28:000183814_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Novita Eri: #38Q, sewa tanah bangunan, pemilik bangunan adalah BUMN, penyewa WP Badan, pemotong dan penyetor adalah penyewa kan ya? Masih sesuai Pasal 3 KMK-394 tahun 1996 bukan? > Lia Elita: #39Q: mas mba ingin bertanya, penyerahan jasa dari tlddp ke batam, itu masih ngikut PMK-62 ga sih?
Jawaban
Sesuai Pasal 4 KEP-227/PJ./2002 Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui: (1) Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; (2) Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/01/28/000183814_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)
Discussion