User Tools

Site Tools


faq:2022:01:28:000183814_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Novita Eri: #38Q, sewa tanah bangunan, pemilik bangunan adalah BUMN, penyewa WP Badan, pemotong dan penyetor adalah penyewa kan ya? Masih sesuai Pasal 3 KMK-394 tahun 1996 bukan? > Lia Elita: #39Q: mas mba ingin bertanya, penyerahan jasa dari tlddp ke batam, itu masih ngikut PMK-62 ga sih?

Jawaban

Sesuai Pasal 4 KEP-227/PJ./2002 Tata Cara pelunasan Pajak Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dilakukan melalui: (1) Pemotongan oleh penyewa dalam hal penyewa adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; (2) Penyetoran sendiri oleh yang menyewakan dalam hal penyewa adalah orang pribadi atau bukan

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y S J T J
U J H J L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E U F G M
 
faq/2022/01/28/000183814_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)